BERITA TERBARU - Penegerian kampus swasta oleh pemerintah memang mendukung program peningkatan kualitas pendidikan nasional. Namun, di sisi lain, program ini menimbulkan masalah baru.
Salah satunya, kata Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), Fadillah Sabri, adalah status para pegawai. Sebab, penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu ternyata tidak dapat menyelesaikan masalah status para pegawai perguruan tinggi yang telah dinegerikan oleh pemerintah sejak 2010.
Menurut Fadillah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang membahas status para karyawan PTNB. Wacana yang berkembang adalah, menganggkat para karyawan yang masih berstatus swasta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pengalihan status ini menjadi suatu keniscayaan jika merujuk berbagai persoalan yang dihadapi oleh PTNB," kata Fadillah dalam Konferensi Pers di Galeri Café, Kompleks Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4/2014).
Persoalan yang dimaksud Fadillah adalah status dosen dan pegawai yang masih swasta menghambat proses belajar mengajar dan pengembangan institusi PTNB.
Belum lagi terciptanya dikotomi hak dan kewajiban SDM PTNB akibat moratorium penerimaan PNS secara reguler. Hal ini, kata Fadillah, menimbulkan masalah psikologis tersendiri dalam menjaga stabilitas kerja diantara pegawai dan dosen yang sudah serta belum menjadi PNS.
Pengalihan status pegawai PTNB menjadi PNS sendiri mengacu pada kebijakan pemerintah terkait peralihan status kepegawaian di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, dan Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura.
"Ini suatu preseden hukum yang dapat dijadikan pertimbangan hukum, sehingga penetapan status PNS dianggap tepat sebagai konsekuensi hukum telah dinegerikannya institusi 13 perguruan tinggi," tutur Fadillah.
Saat ini, Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum untuk alih status pegawai di 13 PTNB menjadi PNS dilakukan oleh Tim gabungan Kemendikbud, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sementara itu, pengangkatan CPNS baru yaitu dosen dan karyawan di PTNB terus berjalan. Tetapi mekanisme itu tidak mampu menanggulangi masalah yang ada.
"Pasalnya, fungsi-fungsi yang strategis, justru dikendalikan oleh para dosen dan pegawai yang usianya di atas 35 tahun dan telah mengabdi sedemikian lama di lembaga ini," imbuhnya.