Home » , , » Ketua KPU : Putusan Pada 22 Juli Belum Tentu Mutlak

Ketua KPU : Putusan Pada 22 Juli Belum Tentu Mutlak

ketua kpu

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan hasil keputusan Pilpres yang akan dilakukan KPU pada 22 Juli nanti tidak bisa dikatakan sebagai hasil yang mutlak. Namun, saat ini kata Husni, jajarannya terfokus untuk bekerja menghimpun semua suara yang telah diamanahkan masyarakat dengan cara sistematis dari tingkat bawah hingga tingkat nasional nanti.

"KPU memang tak boleh katakan putusan pada 22 Juli nanti sebagai suatu yang mutlak. Secara Undang-undang mengatur putusan tersebut bisa digugat di mahkamah banding (Mahkamah Konstitusi)," kata Husni di Komplek Pondok Labu Indah Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2014).

Hal ini dikatakan Husni menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi yang mengatakan KPU salah bila mengeluarkan hasil yang tidak sama dengan hasil survei. Husni menambahkan bila ada pihak-pihak yang tidak puas dengam hasill penghitungan oleh KPU, ia mengajak seluruh komponen untuk ikut mengawasi ataupun mengawal proses penghitungan yang saat ini sedang berjalan.

Diingatkan Husni, untuk itulah pihaknya mempublish duplikat dokumen resmi C1 di website resmi KPU agar permasalahan dapat diselesaikan sejak dari tingkat bawah.

Sebelumnya Burhanuddin Muhtadi, yakin benar dengan hasil hitung cepat yang dilakukan lembaganya. Indikator menunjukkan kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan 52,95 persen, sementara Prabowo-Hatta hanya mendapat 47,05 persen. Terlebih lagi, lanjut dia, banyak lembaga survei mainstream lain yang juga menunjukkan hasil serupa.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Aditya Nusantara | Defila Shop | Imaka Malang
Copyright © 2014. BERITA TERBARU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger