BERITA TERBARU - Tiga kementerian akan mengawal pembayaran tunjangan guru, berguru dari pengalaman tiga sampai empat tahun terakhir di mana masih banyak tunjangan guru yang tidak dibayarkan.
Hal ini diharapkan tertata rapi setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru diterbitkan. Pihak kabupaten/kota pun harus segera membayarkan tunjangan tersebut.
"Pengawalannya lewat satu instrumen, inspektorat. Baik yang ada di dikbud, dagri, maupun kemenkeu. Tiga inspektorat itu yang akan mengawal. Intern pemerintah," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Ditambahkan Nuh, kabupaten/kota yang diduga tidak punya niatan baik untuk menyalurkan padahal sudah memenuhi, akan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Tidak bisa didasarkan pada kemauan dan kebaikan. Ini hak orang," tegas dia.
Dirinya mengaku, saat ini belum menerima informasi penyelidikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di mana dana yang mengendap dipakai untuk apa.
"Yang penting sudah diselamatkan, uang ada tinggal disalurkan. Yang jelas dana yang mengendapkan Rp6 triliun. Tahap awal, menyelamatkan hak guru dulu. Urusan nanti uang tersebut berbunga atau dipakai untuk apa. Yang sekarang kita amankan dulu," pungkas dia.