Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Curhat" Pengelola PTN Baru untuk Pemerintah

Minggu, 06 April 2014 | 09.15 WIB | 0 Views Last Updated 2014-04-06T02:15:00Z

curhat

BERITA TERBARU - Perguruan tinggi negeri (PTN) berperan strategis dalam memunculkan kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Misalnya, dalam meredam dan mengeliminasi gejala yang berbahaya bagi keutuhan Tanah Air.

Menurut Ketua Ikatan Lintas Pegawai PTN Baru (PTNB), Fadillah Sabri, hal tersebut dapat dilakukan dengan menanamkan visi dan wawasan membangun peradaban dalam rangka merajut persatuan dan kesatuan bagi seluruh anak negeri.

"Selain itu, kebanggaan memiliki PTN merupakan persoalan spirit yang sedang berkembang dengan hebat. Kebanggan ini ditunjukkan oleh dukungan yang kuat dan merata dari seluruh pihak, hampir-hampir tanpa kecuali," ujar Fadillah dalam Konferensi Pers di Galeri Café, Kompleks Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4/2014).

Fadillah menilai, dukungan ini akan sangat menguatkan masa depan PTNB. Pasalnya, keberlangsungan perguruan tinggi ini benar-benar dibangun melalui rasa memiliki dari seluruh pemangku kepentingan di wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

Tapi, kata Fadillah, ada beberapa persoalan yang muncul setelah penegerian 13 kampus swasta sejak 2010 lalu. Salah satunya, alokasi gaji pegawai yang belum bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Alokasi gaji pegawai sembilan PTNB selama ini masih bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Pengelola PTNB memiliki keraguan dalam menggunakan dana tersebut untuk menggaji pegawai, karena tidak terdapat pijakan hukum yang cukup kuat," ucapnya.
Anggaran bantuan dari Pemda pun, Fadillah mengimbuhkan, tidak sesuai kebutuhan. Belum lagi pencairannya selalu terlambat setiap tahun.

Masing-masing PTN juga menghadapi masalah lain seperti dalam hal tenaga struktural pimpinan perguruan tinggi. Tidak hanya itu, tenaga kepegawaian di PTNB juga seharusnya ditempati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sedangkan pada 13 PTNB status dosen dan pegawai masih swasta, sehingga menghambat proses belajar mengajar dan pengembangan institusi itu sendiri," ungkapnya.

Pengelolaan PTNB juga masih terkendala dari segi pengadaan barang. Belum lagi keberadaan pejabat pembuat komitmen yang sampai saat ini masih melibatkan unsur pegawai dari luar lingkungan 13 PTNB.

"Masalah yang lainnya yaitu proses penerimaan PNS secara reguler yang telah berlangsung di 13 PTNB sejak dicabutnya kebijakan moratorium pada 2012 yang menimbulkan dikotomi perlakuan hak dan kewajiban terhadap sumber daya manusia (SDM), sehingga menimbulkan masalah psikologis tersendiri dalam menjaga stabilitas kerja di antara pegawai dan dosen yang sudah serta belum menjadi PNS," tuturnya.

×
Berita Terbaru Update